SRAGEN, TRENSAINS. Diantara permasalahan kontemporer yang perlu diperhatikan dengan
cermat adalah permasalahan terkait dengan penghormatan terhadap Negara dan simbolnya
seperti hormat bendera. Permasalahan ini kembali mengemuka seiring perhelatan
HUT RI yang ke 70 ini.
Analisa permasalahan (Takyîf Hukm)
Yang dimaksud dengan hormat bendera disini adalah berdiri untuk
menghormati bendera. Sebagian ulama telah berbicara mengenai hukum permasalahan
ini dengan benar, tetapi sebagiannya manggunakan anilisis fikih yang kurang akurat. Akibatnya mereka mengeluarkan hukum
yang tidak sesuai dengan realita di lapangan dan tidak sesuai dengan maksud atau
tujuan orang yang melakukan penghormatan
terhadap bendera.
Di zaman klasik, bendera adalah benda yang dikelilingi oleh pasukan
perang dan meraka mempertahankannya. Bendera adalah simbol tegaknya kepemimpian
seorang panglima sehingga jatuhnya bendera bermakna kalah perang. Dizaman ini
bendera itu menjadi simbol negara yang dikibarkan di berbagai momen. Dengan
menghormati bendera berarti menghormati Negara dan pemimpinnya.
Demikian pula, kita perlu menimbang maksud orang menghormati bendera
apakah ada unsur perbuatan syirik atau minimalnya Bid’ah. Ulama yang
berpendapat bahwa hormat bendera itu bid’ah bermakna bahwa orang yang
memberikan penghormatan terhadap bendera telah beribadah dengan cara ini.
Inilah makna bid’ah dalam hukum syariat. Sejauh pengamatan saya mereka tidaklah
menghormati jenis kain yang menjadi bahan pembuatan bendera namun mereka
menghormati negara dengan bendera yang merupakan simbolnya. Sendainya ada orang
yang mengatakan hormat bendera itu merupakan pengagungan terhadap sesuatu yang
disembah seperti berhala, padahal pengagungan itu hanya untuk Allah (Attahiyât
Lillâh) maka tentulh benar. Akan tetapi, sejauh saya perhatikan tidak muncul
indikasi orang itu bermaksud menyembah atau mempertuhankan bendera. Sekali lagi
orang hormat bendera hanya menghormati simbol Negara. Dalam hal ini jika kita
menerapkan illah hukum sebagai landasan hukum bahwa indikasi penyebahan pada
hormat bendera tidaklah ada.
Kesimpulan Hukum
Disini juga perlu saya ingatkan bahwa Nabi SAW pernah berkirim surat
kepada Heraclius Kaisar Romawi, Nabi dalam suratnya mengatakan, “Dari Muhammad
utusan Allah untuk Heraclius seorang yang dihormati oleh bangsa Romawi”. Selain
itu ketika Saad bin Muadz datang untuk
menjatuhkan hukuman kepada Yahudi Bani Quraizhah Nabi bersabda, “Berdirilah
kalian wahai para anshar untuk pemimpin kalian”. Artinya, berdiri untuk
menghormati orang yang datang seperti pemimin atau ulama adalah penghormatan
biasa, bukan penghormatan dengan level penghambaan. Jadi kesimpulannya penghormatan
semisal ini hukumnya boleh diberikan kepada makhluk sebagaimana alasan-alasan
di atas. Wallâhu ‘Alâm bi Ashowwab (Abu Yasmin)
0 thoughts on “Apa Hukumnya Hormat Bendera?”