BREAKING NEWS
Search

Apa Hukumnya Hormat Bendera?

SMA TRENSAINS SRAGEN

SRAGEN, TRENSAINS. Diantara permasalahan kontemporer yang perlu diperhatikan dengan cermat adalah permasalahan terkait dengan penghormatan terhadap Negara dan simbolnya seperti hormat bendera. Permasalahan ini kembali mengemuka seiring perhelatan HUT RI yang ke 70 ini. 

Analisa permasalahan (Takyîf Hukm)

Yang dimaksud dengan hormat bendera disini adalah berdiri untuk menghormati bendera. Sebagian ulama telah berbicara mengenai hukum permasalahan ini dengan benar, tetapi sebagiannya manggunakan anilisis fikih yang kurang  akurat. Akibatnya mereka mengeluarkan hukum yang tidak sesuai dengan realita di lapangan dan tidak sesuai dengan maksud atau tujuan orang yang  melakukan penghormatan terhadap bendera.

 
SMA TRENSAINS SRAGEN

Di zaman klasik, bendera adalah benda yang dikelilingi oleh pasukan perang dan meraka mempertahankannya. Bendera adalah simbol tegaknya kepemimpian seorang panglima sehingga jatuhnya bendera bermakna kalah perang. Dizaman ini bendera itu menjadi simbol negara yang dikibarkan di berbagai momen. Dengan menghormati bendera berarti menghormati Negara dan pemimpinnya.

Demikian pula, kita perlu menimbang maksud orang menghormati bendera apakah ada unsur perbuatan syirik atau minimalnya Bid’ah. Ulama yang berpendapat bahwa hormat bendera itu bid’ah bermakna bahwa orang yang memberikan penghormatan terhadap bendera telah beribadah dengan cara ini. Inilah makna bid’ah dalam hukum syariat. Sejauh pengamatan saya mereka tidaklah menghormati jenis kain yang menjadi bahan pembuatan bendera namun mereka menghormati negara dengan bendera yang merupakan simbolnya. Sendainya ada orang yang mengatakan hormat bendera itu merupakan pengagungan terhadap sesuatu yang disembah seperti berhala, padahal pengagungan itu hanya untuk Allah (Attahiyât Lillâh) maka tentulh benar. Akan tetapi, sejauh saya perhatikan tidak muncul indikasi orang itu bermaksud menyembah atau mempertuhankan bendera. Sekali lagi orang hormat bendera hanya menghormati simbol Negara. Dalam hal ini jika kita menerapkan illah hukum sebagai landasan hukum bahwa indikasi penyebahan pada hormat bendera tidaklah ada. 

Kesimpulan Hukum

Disini juga perlu saya ingatkan bahwa Nabi SAW pernah berkirim surat kepada Heraclius Kaisar Romawi, Nabi dalam suratnya mengatakan, “Dari Muhammad utusan Allah untuk Heraclius seorang yang dihormati oleh bangsa Romawi”. Selain itu  ketika Saad bin Muadz datang untuk menjatuhkan hukuman kepada Yahudi Bani Quraizhah Nabi bersabda, “Berdirilah kalian wahai para anshar untuk pemimpin kalian”. Artinya, berdiri untuk menghormati orang yang datang seperti pemimin atau ulama adalah penghormatan biasa, bukan penghormatan dengan level penghambaan. Jadi kesimpulannya penghormatan semisal ini hukumnya boleh diberikan kepada makhluk sebagaimana alasan-alasan di atas.  Wallâhu ‘Alâm bi Ashowwab (Abu Yasmin)





nanomag

Terimakasih atas kunjungan anda kritik dan saran anda sangat berarti buat kami


0 thoughts on “Apa Hukumnya Hormat Bendera?